STANDAR PELAYANAN KECAMATAN KURIPAN KABUPATEN PROBOLINGGO
STANDAR PELAYANAN KECAMATAN KURIPAN KABUPATEN PROBOLINGGO Baca (Klik 2x)

Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan harapan masyarakat serta melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan menyusun dan menetapkan standar pelayanan bagi tiap penyelenggara pelayanan publik, perlu menetapkan Keputusan Camat tentang Standar Pelayanan Publik dan Maklumat Pelayanan Kecamatan Kuripan Kabupaten Probolinggo.