Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Camat mempunyai tugas membantu Bupati mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, prasarana dan sarana, pemerintahan ditingkat kecamatan, membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan dan/atau Desa sesuai dengan ketentuan serta urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh perangkat daerah.
Kecamatan Kuripan adalah sebuah Kecamatan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Indonesia. Kecamatan Kuripan memiliki 7 Desa, yaitu Resongo, Wringinanom, Wonoasri, Jatisari, Kedawung, Karangrejo, Menyono. Pusat pemerintahan Kecamatan Kuripan berada di Desa Kedawung.
Informasi
- Selamat Hari Koperasi ke-79 Tahun 2026
- Diseminasi & Pelatihan Pemasaran Digital melalui Aplikasi SIMADU
- Sinergi Data, Wujudkan Pelayanan Dasar yang Berkualitas
- Semangat Menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia!
- Fasilitasi Perekaman KTP Elektronik bagi Penyandang Disabilitas
- Harmonisasi Forkopimcam Kuripan untuk Memperkuat Sinergi dan Kebersamaan